Senin, 11 Juli 2011

Profile Kantor Lingkungan Hidup Kab. Aceh Utara

Kabupaten Aceh Utara dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 7 DRT Tahun 1956 tanggal 24 Nopember 1956, mulanya dengan Ibu kota Lhokseumawe dan beberapa kali pemekaran dengan Kabupaten Bireuen dan Kota Lhokseumawe, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dituntut untuk mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya daerah dalam menjalankan Otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan berdasarkan azas otonomi dengan tugas pembantuan.

Salah satu kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara adalah pengendalian Lingkungan Hidup. Berrdasarkan kewenangan wajib tersebut, maka terbentuklah susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah (BAPEDALDA) Kabupaten Aceh Utara melalui Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 004 Tahun 2000, yang selanjutnya dilakukan penataan kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 005 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Utara. 

Kemudian sesuai Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2005 pelaksanaan kewenangan di bidang Lingkungan Hidup serta kebersihan dan Pertamanan terjadi penggabungan organisasi antara Dinas Kebersihan dan Pertamanan dengan Badan pengendalian Dampak Lingkungan menjadi Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Aceh Utara, yang selanjutnya berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Utara No.3 tahun 2008 menjadi Kantor Lingkungan Hidup.

 Visi    
          Sesuai tugas dan fungsinya, Kantor  Lingkungan Hidup  Kabupaten Aceh Utara menetapkan visinya berkaitan dengan pandangan ke depan menyangkut kemana Instansi pemerintah harus dibawa dan diarahkan agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipasif, inovatif serta produktif. Visi merupakan suatu gambaran yang menantang dan realistis tentang keadaan masa depan yang diinginkan.
          Adapun Visi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Utara yaitu
“ Terwujudnya Pengelolaan dan Pemanfaatan
Lingkungan Hidup di Kabupaten Aceh Utara “
Maksud dari visi tersebut adalah Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Utara dengan segala keterbatasannya akan berusaha untuk memelihara lingkungan mengingat kegiatan pembangunan yang semakin meningkat mengundang resiko pencemaran dan perusakan Lingkungan Hidup sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan akan rusak. Pembangunan yang memadukan Lingkungan Hidup menjadi sarana untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan menjamin kesejahteraan generasi masa kini dan masa akan datang.
Dewasa ini kualitas lingkungan telah mengalami perubahan yang signifikan, yang mengarah pada penurunan yang semakin lama semakin mengkhawatirkan. Untuk itu perlu perhatian yang sangat serius dari berbagai pihak terkait, adanya kerjasama dalam penanggulangan kerusakan lingkungan.

  1. Misi
          Untuk mendukung terwujudnya dan terpelihara kelestarian Lingkungan Hidup dalam mencapai tujuan yang baik serta meningkatkan kualitas aparatur di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Utara, maka dirumuskan beberapa misi sehubungan dengan visi yang telah ditetapkan.
            Misi adalah sesuatu yang harus di emban atau dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah sebagai penjabaran dari visi yang telah ditetapkan
. Dengan pernyataan Misi diharapkan seluruh pegawai dan pihak lain yang berkepentingan dapat mengenal keberadaan dan peran Instansi Pemerintah dalam penyelenggaraan Pemerintahan.
            Untuk mencapai apa yang dicita-citakan sebagaimana tergambar dalam visi yang telah ditetapkan di atas, maka Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Utara juga menetapkan Misi, yaitu :
1.    Meningkatkan Mutu Pelayanan;
2.    Meningkatkan peran serta masyarakat dalam memelihara kelestarian Lingkungan Hidup;
3.    Meningkatkan Pembangunan yang berwawasan Lingkungan Hidup;
4.    Meningkatkan Pengawasan dan Pengendalian AMDAL & UKL/UPL.

  1. Tujuan dan Sasaran
Tujuan
          Sesuai visi dan misi yang telah dirumuskan maka Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Utara menetapkan tujuan bersifat lebih nyata dan mengarah pada suatu titik terang mencapai hasil, agar dapat mencapai tujuan tersebut suatu organisasi dituntut untuk dapat meningkatkan kemampuannya.
          Adapun  tujuannya  sebagai berikut :
    1. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan Hidup;
    2. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;

Sasaran
          Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata dan merupakan penjabaran dari tujuan dalam jangka waktu tahunan, sasaran merupakan bagian integral dalam proses perencanaan strategis.
          Fokus utama sasaran adalah tindakan dan alokasi sumber dana (APBD) dan  SDM  (sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta lain-lain) dalam bentuk kegiatan langsung maupun tidak langsung. Sasaran bersifat spesifik, dapat dinilai, diukur, menantang, dapat dicapai dan berorientasi pada hasil dalam periode tahunan.
          Dari uraian tersebut di atas maka Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten  Aceh Utara pada tahun 2011  menetapkan sasaran seperti:
    1. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
    2. Terwujudnya pengelolaan lingkungan hidup secara baik;


D. Strategi dan Kebijakan
          Kebijakan merupakan ketentuan yang telah disepakati pihak terkait yang ditetapkan oleh yang berwenang, baik tertulis maupun tidak tertulis untuk dijadikan pedoman pegangan, petunjuk bagi setiap kegiatan agar tercapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
          Kantor  Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan beberapa kebijakan di Tahun 2011  yaitu :
1.    Meningkatkan pembinaan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup;
2.    Peningkatan kualitas dan kuantitas pengawasan lingkungan hidup;
3.    Meningkatkan Pembangunan yang berwawasan Lingkungan Hidup;
4.    Meningkatkan Pengawasan dan Pengendalian AMDAL & UKL/UPL.

E. Program
Program merupakan kumpulan kegiatan yang nyata, sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan oleh suatu atau beberapa instansi pemerintah ataupun dalam rangka kerjasama dengan masyarakat, guna mencapai sasaran tertentu.  Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Utara Tahun 2011  telah menetapkan beberapa program yaitu sebagai berikut :


1.    Program Pelayanan Administrasi Perkantoran;
2.    Program Pengendalian Pencemaran dan perusakan lingkungan Hidup ;
3.    Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam ;
4.    Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan ;
5.    Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup ;
6.    Peningkatan Aksesbilitas, Pendidikan,Kesehatan dan Budaya ;

Untuk memudahkan dalam penyusunan Rencana Strategis digunakan alat bantu antara lain berupa formulir Rencana Strategis (RS) yang menunjukkan keterkaitan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, serta Kebijakan dan Program.

2.2  Rencana Kinerja
          Rencana Kinerja merupakan proses penyusunan rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana stratejik, yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan. Sedangkan kegiatan merupakan tindakan nyata dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran dan tujuan tertentu dengan kebijakan dan program yang telah ditetapkan.
          Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Utara tahun 2011 akan melakukan kegiatan-kegiatan dalam percepatan pelayanan pembangunan Daerah antara lain :
1.        Penyediaan jasa Administrasi  keuangan
2.        Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar Daerah
3.         Pemeliharaan rutin/berkala Perlengkapan dan Gedung kantor
4.         Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya
5.         Pemantauan Kualitas Lingkungan
6.        Koordinasi Penyusunan Amdal
7.        Penyediaan Prasarana dan Sarana Laboratorium Lingkungan Hidup (DAK)
8.        Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan
9.        Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan SDA (DAK)
10.     Pengembangan Teknologi Pengelolaan Sampah (DAK)
11.     Pemantauan Kualitas Lingkungan
12.     Koordinasi Penyusunan Amdal
13.     Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Sampah (DAK)
14.     Pengembangan Data dan Informasi Lingkungan
15.     Penyusunan Data Sumber Daya Alam dan Neraca Sumber Daya Hutan (NSHD) Nasional dan Daerah
16.     Penataan dan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau
17.     Rehabilitasi Ekosistem Pesisir dan Laut



STRUKTUR ORGANISASI KANTOR LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN ACEH UTARA
( Qanun No 3 Tahun 2008 )

4 komentar:

  1. mohon lebih banyak lagi info tentang kegiatan perlindungan keanekaragaman hayati

    BalasHapus
  2. Alamat Bapedal Aceh Jalan Tgk. Malem No. 2 Kuta Alam Banda Aceh

    BalasHapus
  3. Apakah aceh utara sdh memiliki KPA ?

    BalasHapus