Senin, 11 Juli 2011

Amdal Aceh Utara


 AMDAL adalah  singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang dibuat pada tahap perencanaan dan digunakan untuk pengambilan keputusan tentang pemberian izin penyelenggaraan bagi sebuah usaha dan/atau kegiatan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL meliputi aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perizinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perizinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan izin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
·         Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) yaitu tentang ruang lingkup kajian AMDAL
·         Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) yaitu telaahan cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
·         Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) yaitu upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
·         Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yaitu upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen ANDAL, RKL dan RPL diajukan bersama-sama untuk selanjutnya dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberikan izin atau tidak.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, Pemrakarsa dan masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementrian Lingkungan Hidup, di tingkat provinsi berkedudukan di Bapedalda/instansi pengelola lingkungan hidup provinsi dan di tingkat kabupaten/kota berkedudukan di Bapedalda/instansi pengelola lingkungan kabupaten/kota. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Sedangkan masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain; faktor kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha da/atau kegiatan, faktor pengaruhekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya.
Bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL yaitu usaha dan/atau kegiatan yang dampaknya bagi lingkungan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia, diharuskan melaksanakan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi; Identitas Pemrakarsa, Rencana Usaha dan/atau Kegiatan, Dampak Lingkungan yang akan Terjadi, Program Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Namun demikian, di Kabupaten Aceh Utara masih banyak terdapat  usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL belum memiliki UKL dan UPL. Sehingga Pemerintah Aceh Utara melalui Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Utara harus bekerja ekstra untuk segera mensosialisasikan dan menertibkan  usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan untuk membuat UKL – UPL dan bersama-sama menjaga lingkungan.
Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Aceh Utara  baru terbentuk dalam 2 tahun terakhir yaitu sejak tahun 2009 – 2010. Berikut dokumen-dokumen yang  dinilai oleh Komisi tahun 2010:
1.      KA-ANDAL Rencana Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (UPHHK-HTI) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur dan Aceh Tamiang. Pemrakarsa PT. Rencong Pulp dan Paper Industry.
2.      KA-ANDAL Rencana Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (UPHHK-HTI). Pemrakarsa PT. Rencong Pulp dan Paper Industry.
3.      KA-ANDAL Pembangunan Jalan Highway Lintas Timur Aceh Seleksi 3. Pemrakarsa PT. Multidecon Internal.
4.      KA-ANDAL Pembangunan Jalan Highway Lintas Timur Aceh Seleksi 3. Pemrakarsa PT. Multidecon Internal.
5.      UKL – UPL Perkebunan Kelapa Sawit Lhoksukon. Pemrakarsa PT. Blang Ara Company
6.      KA-ANDAL PembangunanJalan Cot Girek Samar Kilang. Pemrakarsa Pemerintah Aceh.
7.       UKL – UPL Pembangunan RSUD Lhoksukon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar